Hukum yang Mengatur Kasino di Selandia Baru

Perjudian adalah hobi populer di Selandia Baru. Jutaan orang bertaruh setiap tahun. Pemerintah memiliki undang-undang ketat yang memungkinkan pemain untuk berjudi dalam pengaturan yang aman dan terjamin. Selandia Baru memiliki aturannya sendiri mengenai pengoperasian kasino.
Gambling Act 2003 membagi semua bentuk perjudian menjadi empat kategori. Cat 4: Perjudian berisiko tinggi mencakup perjudian kasino dan perangkat perjudian elektronik. Undang-Undang Perjudian menetapkan pedoman yang sangat jelas tentang bagaimana kegiatan Kategori 4 harus dilakukan di klub permainan dan tempat lainnya. Namun, ada aturan terpisah tentang perjudian kasino judi online.
Undang-Undang Perjudian 2003 memungkinkan kasino buka 24 jam sehari. Mereka harus tutup pada Hari Natal, Jumat Agung, dan Hari Anzac. Mayoritas kasino di negara ini tidak beroperasi 24 jam sehari; Sky City Auckland adalah pengecualian.
Undang-Undang Perjudian Selandia Baru juga melarang operator membangun kasino baru. Operator tidak dapat memperbarui lisensi mereka, tetapi mereka tidak dapat membangun properti baru sampai undang-undang tersebut diperbarui. Seperti yang telah kita lihat di Auckland, operator kasino dapat merenovasi properti mereka. Operator diizinkan untuk merenovasi properti mereka, seperti memperluas atau membangun restoran baru, tetapi mereka tidak dapat menambahkan mesin permainan elektronik atau permainan meja baru.
Operator kasino Selandia Baru harus memastikan bahwa pelanggan adalah penjudi yang aman. Operator juga harus memastikan bahwa pengunjung memiliki akses ke berbagai literatur, termasuk pamflet yang menjelaskan peluang memenangkan permainan tertentu atau informasi tentang cara mengenali tanda-tanda perjudian bermasalah. Semua staf yang bersentuhan langsung dengan penjudi harus dapat mengenali masalah perilaku perjudian. Undang-undang mengharuskan kasino untuk menawarkan pelatihan dalam kesadaran masalah perjudian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *